![]() |
BEBERAPA KESUNAHAN DALAM BERPUASA ADA 3
MACAM :
1. Menyegerakan untuk berbuka.
Jika memang yakin bahwa matahari telah
terbenam, jika ragu maka tidak boleh menyegerakan berbuka. Dan disunahkan untuk
berbuka dengan buah kurma, jika tidak ditemukan buah tersebut, maka berbuka
dengan air.
2. Mengakhirkan sahur.
selama tidak terjadi keraguan, kemudian
tidak boleh mengakhirkan sahur (jika terjadi keraguan), dan sahur sudah bisa
didapat dengan sedikit makan dan minum.
3. Meninggalkan perkataan kotor.
Maka bagi seseorang yang berpuasa
disunahkan menjaga lisan dari perkataan kadzib, gibah, dan semacamnya, semisal
melontarkan kata-kata kotor (jawa= misuhi). jika orang yang berpuasa di lontari
kata-kata kotor oleh seseorang, maka ia dengan dua atau tiga kali mengatakan
bahwa “saya sedang berpuasa”, adakalanya diucapkan dengan lisan, seperti
perkataan Imam Nawawi dalam kitab Adzkar, adakalanya diucapkan dalam hati,
seperti keterangan yang telah dinukil oleh Imam Rofi’i dari beberapa imam,
kemudian beliau meringkasnya.
LIMA HARI YANG DIHARAMKAN BERPUASA :
• 2 hari raya, yaitu hari raya Idul fitri
dan Idul adha.
• Hari Tasyrik, yaitu 3 hari setelah hari
raya qurban (yaumu an-nahr).
Dan dimakruhkan dengan makruh tahrim
(tidak halal), yaitu puasa dihari syak tanpa adanya sebab yang bersesuaian
dengan puasanya. Musonnif memberikan penjelasan sebagian gambaran sebab ini
dalam perkataanya, yaitu : kecuali bila hari syak tadi menepati hari berpuasa
bagi seseorang yang sudah biasa melakukan puasa sunah, seperti seseorang yang
sehari berpuasa dan sehari berbuka puasa, kemudian disaat ia berpuasa
bertepatan dengan hari syak, begitu juga dikecualikan lagi bila hari syak
bertepatan dengan puasa kodo’ dan puasa Nadzar.
Puasa syak adalah hari/ tgl 30 sya’ban
ketika hilal/bulan tidak terlihat dimalam hari tersebut bersama terangnya
langit, atau orang-orang bercerita melihatnya dan tidak diketahui bahwa orang
yang adil telah melihatnya atau persaksian anak kecil, budak, orang fasik bahwa
mereka melihatnya.
KIFAROH DALAM PERSETUBUHAN :
Barang siapa bersetubuh disiang hari bulan
ramadhan dengan keadaan sengaja dan ia adalah orang mukallaf/ sudah
berkewajiban untuk berpuasa dan sudah berniat dimalam harinya, maka ia berdosa
sebab persetubuhannya, karena ia sedang berpuasa. Kemudian ia wajib membayar
puasa dan membayar kifaroh, yaitu memerdekakan budak islam, dan dalam sebagian
redaksi bahwa budak harus selamat dari aib yang membahayakan dalam perbuatan
dan dalam pekerjaan. Jika tidak ditemukan, maka berpuasa 2 bulan
berturut-turut, jika tidak mampu, maka memberikan makanan kepada 60 orang
miskin atau faqir dan tiap-tiap dari mereka diberi makanan satu mud dari
makanan yang mencukupi untuk dibuat zakat fitrah. Jika lemah dari
keseluruhannya, maka kifaroh masih tetap dalam tanggungannya, dan ketika ia
sudah mampu atas tindakan dari perkara-perkaranya kifaroh, maka ia
melaksanakannya.
MENINGGAL MASIH ADA TANGGUNGAN PUASA :
Barang siapa meninggal dan ia masih
mempunyai tanggungan puasa ramadhan disebabkan karna udhur, seperti membatalkan
puasa karena sakit dan ia tidak sempat mengondok, misalnya ia sakit
terus-menerus sehinggan meninggal, maka tiada dosa ditinggalkan, dan ia tidak
menyusuli fidyah, sedang jika puasa yg ditingglkan sebab tanpa adanya udzur dan
ia belum mengkodo’, maka ia harus memberikan makanan, maksudnya walinya wajib
mengeluarkan harta tinggalan mayid dengan perhari puasa yang ditinggalkan
adalah satu mud, Dan untuk satu mudnya adalah 1 1/3 ukuran bagdad, dan dengan
takaran adalah ½ wadah ukuran mesir. Keterangan mengenai masalah ini adalah
menrut qoul jadidnya imam syafi’i, sedang menrut qoul qodimnya adalah, tidak
harus tertentu memberikan makanan bahkan boleh bagi wali bila mana ia berpuasa
sebagai ganti dari mayit, bahkan yang demikian ini disunahkan seperti keterangan
dalam kitab sarah muhaddzab, dan imam nawawi menganggap benar qoul qodim dalam
kitab ar-raudhoh dengan mantap.
KAITAN-KAITAN KETIKA TUA, SAKIT, DLL
KETIKA BERPUASA :
Adapun laki-laki tua, wanita tua, orang
sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, bila ia lemah maka ia tidaklah
berpuasa, dan ia wajib memberi makanan dalam tiap harinya satu mud, tidak boleh
menyegerakan pemberian tersebut sebelum bulan ramadhan, dan boleh bila
pemberian tersebut ditiap-tiap pagi hari bulan ramadhan.
Wanita hamil dan menyusui, jika ia
khawatir terjadi bahaya
(kedhororan) karena dirinya sebab
melaksanakan puasa seperti bahaya sakit, maka ia berbuka, dan ia wajib
mengkodo’, sedang jika ia khawatir karena anaknya, maksudnya hawatir terjadi
keguguran bagi orang hamil dan kawatir sedikitnya air susu bagi orang yang
menyusui, maka ia berbuka puasa dan wajib mengkodo’ dan membayar kifaroh yaitu
satu mud ditiap-tiap hari puasa yang ditinggalkan.
Wallohu a’lam..........
Catatan mz fa’i
Jum’at, 11-07-2014 ba’dho subuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar