Jumat, 06 Februari 2015

TENTANG PUASA II (lanjutan)


BEBERAPA KESUNAHAN DALAM BERPUASA ADA 3 MACAM : 

1. Menyegerakan untuk berbuka.
Jika memang yakin bahwa matahari telah terbenam, jika ragu maka tidak boleh menyegerakan berbuka. Dan disunahkan untuk berbuka dengan buah kurma, jika tidak ditemukan buah tersebut, maka berbuka dengan air.


2. Mengakhirkan sahur.
selama tidak terjadi keraguan, kemudian tidak boleh mengakhirkan sahur (jika terjadi keraguan), dan sahur sudah bisa didapat dengan sedikit makan dan minum.


3. Meninggalkan perkataan kotor.
Maka bagi seseorang yang berpuasa disunahkan menjaga lisan dari perkataan kadzib, gibah, dan semacamnya, semisal melontarkan kata-kata kotor (jawa= misuhi). jika orang yang berpuasa di lontari kata-kata kotor oleh seseorang, maka ia dengan dua atau tiga kali mengatakan bahwa “saya sedang berpuasa”, adakalanya diucapkan dengan lisan, seperti perkataan Imam Nawawi dalam kitab Adzkar, adakalanya diucapkan dalam hati, seperti keterangan yang telah dinukil oleh Imam Rofi’i dari beberapa imam, kemudian beliau meringkasnya.

LIMA HARI YANG DIHARAMKAN BERPUASA :


• 2 hari raya, yaitu hari raya Idul fitri dan Idul adha.
• Hari Tasyrik, yaitu 3 hari setelah hari raya qurban (yaumu an-nahr).


Dan dimakruhkan dengan makruh tahrim (tidak halal), yaitu puasa dihari syak tanpa adanya sebab yang bersesuaian dengan puasanya. Musonnif memberikan penjelasan sebagian gambaran sebab ini dalam perkataanya, yaitu : kecuali bila hari syak tadi menepati hari berpuasa bagi seseorang yang sudah biasa melakukan puasa sunah, seperti seseorang yang sehari berpuasa dan sehari berbuka puasa, kemudian disaat ia berpuasa bertepatan dengan hari syak, begitu juga dikecualikan lagi bila hari syak bertepatan dengan puasa kodo’ dan puasa Nadzar.


Puasa syak adalah hari/ tgl 30 sya’ban ketika hilal/bulan tidak terlihat dimalam hari tersebut bersama terangnya langit, atau orang-orang bercerita melihatnya dan tidak diketahui bahwa orang yang adil telah melihatnya atau persaksian anak kecil, budak, orang fasik bahwa mereka melihatnya.


KIFAROH DALAM PERSETUBUHAN :


Barang siapa bersetubuh disiang hari bulan ramadhan dengan keadaan sengaja dan ia adalah orang mukallaf/ sudah berkewajiban untuk berpuasa dan sudah berniat dimalam harinya, maka ia berdosa sebab persetubuhannya, karena ia sedang berpuasa. Kemudian ia wajib membayar puasa dan membayar kifaroh, yaitu memerdekakan budak islam, dan dalam sebagian redaksi bahwa budak harus selamat dari aib yang membahayakan dalam perbuatan dan dalam pekerjaan. Jika tidak ditemukan, maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu, maka memberikan makanan kepada 60 orang miskin atau faqir dan tiap-tiap dari mereka diberi makanan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk dibuat zakat fitrah. Jika lemah dari keseluruhannya, maka kifaroh masih tetap dalam tanggungannya, dan ketika ia sudah mampu atas tindakan dari perkara-perkaranya kifaroh, maka ia melaksanakannya.


MENINGGAL MASIH ADA TANGGUNGAN PUASA :


Barang siapa meninggal dan ia masih mempunyai tanggungan puasa ramadhan disebabkan karna udhur, seperti membatalkan puasa karena sakit dan ia tidak sempat mengondok, misalnya ia sakit terus-menerus sehinggan meninggal, maka tiada dosa ditinggalkan, dan ia tidak menyusuli fidyah, sedang jika puasa yg ditingglkan sebab tanpa adanya udzur dan ia belum mengkodo’, maka ia harus memberikan makanan, maksudnya walinya wajib mengeluarkan harta tinggalan mayid dengan perhari puasa yang ditinggalkan adalah satu mud, Dan untuk satu mudnya adalah 1 1/3 ukuran bagdad, dan dengan takaran adalah ½ wadah ukuran mesir. Keterangan mengenai masalah ini adalah menrut qoul jadidnya imam syafi’i, sedang menrut qoul qodimnya adalah, tidak harus tertentu memberikan makanan bahkan boleh bagi wali bila mana ia berpuasa sebagai ganti dari mayit, bahkan yang demikian ini disunahkan seperti keterangan dalam kitab sarah muhaddzab, dan imam nawawi menganggap benar qoul qodim dalam kitab ar-raudhoh dengan mantap.


KAITAN-KAITAN KETIKA TUA, SAKIT, DLL KETIKA BERPUASA :


Adapun laki-laki tua, wanita tua, orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, bila ia lemah maka ia tidaklah berpuasa, dan ia wajib memberi makanan dalam tiap harinya satu mud, tidak boleh menyegerakan pemberian tersebut sebelum bulan ramadhan, dan boleh bila pemberian tersebut ditiap-tiap pagi hari bulan ramadhan.
Wanita hamil dan menyusui, jika ia khawatir terjadi bahaya 
(kedhororan) karena dirinya sebab melaksanakan puasa seperti bahaya sakit, maka ia berbuka, dan ia wajib mengkodo’, sedang jika ia khawatir karena anaknya, maksudnya hawatir terjadi keguguran bagi orang hamil dan kawatir sedikitnya air susu bagi orang yang menyusui, maka ia berbuka puasa dan wajib mengkodo’ dan membayar kifaroh yaitu satu mud ditiap-tiap hari puasa yang ditinggalkan.


Wallohu a’lam..........
Catatan mz fa’i

Jum’at, 11-07-2014 ba’dho subuh



Tidak ada komentar: