Dalam kitab kifhayatul akhyar hal 193-194 juz awal
Di jelaskan dan apakah hutang itu dapat mencegah zakat
fitrah? dalam kitab syarah kabir dan roudhoh tidak ada pendapat yg di kuatkan
.Tetapi imam Rofi'i dan Nawawi kedua- duanya telah menukil dari imam haramain
tentang kesepakatan para ulama' bahwa hutang itu mencegah wajib zakat fitrah.
Hanya saja imam rofi'i dalam kitab syarah shoghir mengunggulkan pendapat yang
menyatakan bahwa hutang tidak menghalangi wajibnya zakat fitrah, dan juga tidak
menghalngi zakat mal .
Telah berkata imam rofi'i dakam keterangan imam safi'i
dan para sahabat beliau dapat petunjuk yg menyatakan bahwa hutang itu tidak
menghalangi zakat fitrah. Tapi pengarang kitab al hawi asshoghir lebih
menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa hutang itu dapat mnyegah kewajiban
zakat fitrah ,sebagai mana hal ini d tegaskan oleh imam nawawi dalam kitab
nukatutt tambih yang beliau nukil dari sahabat imam syafi'i.
wallohu a'lam,,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar