فتح المعين - (ج 3 / ص 260)
والمعتمد عند الشيخين عدم جواز نظر فرج صغيرة لا تشتهى وقيل يكره ذلك
وصحح المتولي حل نظر فرج الصغير إلى التمييز وجزم به غيره وقيل يحرم
Pendapat yang mu’tamad dari guru kita adalah tidak diperbolehkannya
melihat alat kelamin anak wanita yg belum diingini, dan dikatakan yang demikian
adalah makruh, dan imam al-mutawaliy mensohihkan kehalalan melihat alat kelamin
wanita hingga ia mumayiz, dan pendapat ini dimantapi oleh selainnya, dan
dikatakan lagi hukumnya haram.
فتح المعين - (ج 3 / ص 260)
ويجوز لنحو الام نظر فرجيهما ومسه زمن الرضاع والتربية للضرورة
Boleh bagi semacam ibu melihat dan memegang alat kelamin anak laki-laki
atau wanita dimasa menyusu dan asuhannya, karena tinggah dorurot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar