soal yg muncul dlm musykub pp al falahiyyah mlm selasa,
24-02-2014
Permasalahan
bagaimana jika ada kasus katakanlah ada air
dilantai kurang dari dua kullah (air sedikit) kemudian kejatuhan najis
(ainiyyah) yang sifatnya keras, kemudian najis yang jatuh dalam air tadi
diambil sehingga air tidak ada perubahan yang Nampak.
pertanyaan
bagaimana cara mensucikan lantai tersebut? Apakah
seperti mensucikan najis ainiyyah atau hukmiyyah? (konteks air yang dibuat
untuk mensucikan juga keadaan sedikit)
Jawaban:
karena air yang ada dilantai dalam kondisi
sedikit kemudian kejatuhan najis, maka dihukumi air mutanajis. Cara
mensucikannya adalah seperti mensucikan najis ainiyyah yaitu dengan
mengeringkan atau dielap dulu sehingga air yang menempel pada lantai tak
Nampak/hilang, setelah itu baru disiram dengan air.
pemahaman
Seandainya cara mensucikan cukup disiram air
tanpa menghilangkan ainiyah air mutanajis yang ada dilantai sama artinya air
yang disirimkan pada lantai tersebut keseluruhannya menjadi mutanajis,
kecuali jika adanya air yang disiramkan jika ditotal dengan air mutanajis yang
ada dilantai tersebut menjadi dua kullah atau lebih dan keadaan air tidak
berubah (maka cara mensucikannya boleh langsung mengguyurnya).
__________________________________________________________________________________
air mutanajis.....
فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب - (ج 1 / ص 6) و)
القسم الرابع (ماء نجس) أي متنجس وهو قسمان أحدهما قليل (وهو الذي حلت فيه نجاسة)
تغير أم لا (وهو) أي والحال أنه ماء (دون القلتين)
pembagian air yang ke empat adalah air najis,
maksudnya air yang terkena najis, dan air ini terklasifikasi menjadi dua, yaitu
a. adanya air sedikit (dihukumi air mutanajis)
yaitu air sedikit yang didalamnya terdatangi
najis, baik air berubah maupun tidak, dan air ini keadaanya kurang dari dua
kullah.
tandir pemahaman
فتح الوهاب - (ج 1 / ص 12) ( فإن بلغهما ) أي الماء النجس
القلتين ( بماء ولا تغير ) به ( فطهور ) لما مر فإن لم يبلغهما أو بلغهما
بغير ماء أو به متغيرا لم يطهر لبقاء علة التنجس
Jika air mencapai dua kullah maksudnya air najis
(mutanajis) mencapai dua kullah disebabkan air dan air tidak berubah, maka air
tersebut mensucikan karena perkara yang telah lewat. Jika air tidak mencapai
dua kullah atau mencapai dua kullah yang disebab selain air atau sebab air akan
tapi berubah, maka air tersebut tidak mensucikan karena tetapnya ilat
kenajisan.
تنبيه ان كوثر القليل المتنجس ولو بمغلظ فبلغ قلتين
ولاتغير طهر وكذا الكثير ان زال التغير بنفسه او بماء
(Pepiling) jika air sedikit yang terkena najis
ditambahi walaupun terkena najis mugoladoh kemudian mencapai dua kullah dan air
tadi tidak berubah maka air menjadi suci. begitu juga suci yaitu air banyak,
jika perubahan hilang dengan sendirinya atau hilang sebab air. (ktb tanwirul
qulub soh 95)
cara mensucikan (seakan seperti mensucikan najis
ainiyah)
فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب - (ج 1 / ص 23)
وكيفية غسل النجاسة إن كانت مشاهدة بالعين، وهي المسماة بالعينية تكون بزوال
عينها، ومحاولة زوال أوصافها من طعم أو لون أو ريح، فإن بقي طعم النجاسة ضر أو لون
أو ريح، عسر زواله لم يضر
tata cara membasuh/ mensucikan najis ialah
jika adanya najis bisa dilihat mata, yaitu yang dinamai dengan najis ainiyah
maka dengan menghilangkan keadaan najis dan sifat-sifatnya yakni rasa, warna,
atau bau. apabila rasa najis masih ada/ belum hilang, maka bahaya (belum suci)
atau warna, bau yang sulit dihilangkan, maka tidak bahaya (sudah dihukumi
suci).
wallohu a’lam…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar