Sabtu, 04 Oktober 2014

CARA MENSUCIKAN MUTANAJIS AIR PADA LANTAI

soal yg muncul dlm musykub pp al falahiyyah mlm selasa, 24-02-2014 

Permasalahan

bagaimana jika ada kasus katakanlah ada air dilantai kurang dari dua kullah (air sedikit)  kemudian kejatuhan najis (ainiyyah) yang sifatnya keras, kemudian najis yang jatuh dalam air tadi diambil sehingga air tidak ada perubahan yang Nampak.

pertanyaan

bagaimana cara mensucikan lantai tersebut? Apakah seperti mensucikan najis ainiyyah atau hukmiyyah? (konteks air yang dibuat untuk mensucikan juga keadaan sedikit)

Jawaban:

karena air yang ada dilantai dalam kondisi sedikit kemudian  kejatuhan najis, maka dihukumi air mutanajis. Cara mensucikannya adalah seperti mensucikan najis ainiyyah yaitu dengan mengeringkan atau dielap dulu sehingga air yang menempel pada lantai tak Nampak/hilang, setelah itu baru disiram dengan air.

pemahaman
Seandainya cara mensucikan cukup disiram air tanpa menghilangkan ainiyah air mutanajis yang ada dilantai sama artinya air yang disirimkan pada lantai tersebut  keseluruhannya menjadi mutanajis, kecuali jika adanya air yang disiramkan jika ditotal dengan air mutanajis yang ada dilantai tersebut menjadi dua kullah atau lebih dan keadaan air tidak berubah (maka cara mensucikannya boleh langsung mengguyurnya). 

__________________________________________________________________________________
air mutanajis.....

فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب - (ج 1 / ص 6) و) القسم الرابع (ماء نجس) أي متنجس وهو قسمان أحدهما قليل (وهو الذي حلت فيه نجاسة) تغير أم لا (وهو) أي والحال أنه ماء (دون القلتين)

pembagian air yang ke empat adalah air najis, maksudnya air yang terkena najis, dan air ini terklasifikasi menjadi dua, yaitu
a. adanya air sedikit (dihukumi air mutanajis)
yaitu air sedikit yang didalamnya terdatangi najis, baik air berubah maupun tidak, dan air ini keadaanya kurang dari dua kullah.


tandir pemahaman 

فتح الوهاب - (ج 1 / ص 12) ( فإن بلغهما ) أي الماء النجس القلتين ( بماء ولا تغير ) به ( فطهور ) لما مر  فإن لم يبلغهما أو بلغهما بغير ماء أو به متغيرا لم يطهر لبقاء علة التنجس

Jika air mencapai dua kullah maksudnya air najis (mutanajis) mencapai dua kullah disebabkan air dan air tidak berubah, maka air tersebut mensucikan karena perkara yang telah lewat. Jika air tidak mencapai dua kullah atau mencapai dua kullah yang disebab selain air atau sebab air akan tapi berubah, maka air tersebut tidak mensucikan karena tetapnya ilat kenajisan.


تنبيه ان كوثر القليل المتنجس ولو بمغلظ فبلغ قلتين ولاتغير طهر وكذا الكثير ان زال التغير بنفسه او بماء


(Pepiling) jika air sedikit yang terkena najis ditambahi walaupun terkena najis mugoladoh kemudian mencapai dua kullah dan air tadi tidak berubah maka air menjadi suci. begitu juga suci yaitu air banyak, jika perubahan hilang dengan sendirinya atau hilang sebab air. (ktb tanwirul qulub soh 95)


cara mensucikan (seakan seperti mensucikan najis ainiyah)

فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب - (ج 1 / ص 23) وكيفية غسل النجاسة إن كانت مشاهدة بالعين، وهي المسماة بالعينية تكون بزوال عينها، ومحاولة زوال أوصافها من طعم أو لون أو ريح، فإن بقي طعم النجاسة ضر أو لون أو ريح، عسر زواله لم يضر

tata cara membasuh/ mensucikan najis ialah  jika adanya najis bisa dilihat mata, yaitu yang dinamai dengan najis ainiyah maka dengan menghilangkan keadaan najis dan sifat-sifatnya yakni rasa, warna, atau bau. apabila rasa najis masih ada/ belum hilang, maka bahaya (belum suci) atau warna, bau yang sulit dihilangkan, maka tidak bahaya (sudah dihukumi suci).  

wallohu a’lam…

link Asal  https://www.facebook.com/groups/107132085998280/permalink/721809614530521/

Tidak ada komentar: